Pemeriksaan BPK tersebut adalah hasil pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait.
Oleh karena itu, pihak-pihak terkait kasus korupsi Indofarma tidak lama lagi akan segera diseret ke Kejaksaan Agung.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dikutip Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya, Indofarma telah terjerat PKPU karena tidak mampu membayar gaji karyawannya sejak Maret 2024.
Perusahaan raksasa farmasi pelat merah tersebut beralasan tengah mengalami kondisi keuangan yang sulit.
Kementerian BUMN kemudian berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan Indofarma yang telah oleng sejak setelah pandemi Covid-19.
Load more