Jakarta, tvOnenews.com - Nasib pembayaran surat utang atau obligasi senilai Rp1,361 triliun milik PT Waskita Karya Tbk (WSKT) masih belum jelas setelah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) gagal menghasilkan persetujuan. Padahal, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 PT Waskita Karya Tbk, seharusnya sudah jatuh tempo pada 16 Mei 2024 lalu.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan manajeman PT Waskita Karya Tbk ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/5/2024), terungkap bahwa , BUMN konstruksi ini belum mendapat persetujuan untuk mendapat keringanan pembayaran obligasi yang sudah gagal bayar ini.
Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggelar RUPO pada Kamis, 16 Mei 2024 yang dihadiri oleh 90,8 persen lebih pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019. Artinya, rapat umum pemegang obligasi ini telah memenuhi syarat kuorum.
"Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanantan, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," kata Muhammad Hanugroho.
Meski gagal meraih persetujuan pemegang obligasi, manajemen PT Waskita Karya Tbk tetap optimistis untuk bisa melakukan restrukturisasi atas pembayaran obligasi yang sudah gaga bayar tersebut.
Sebelum obligasinya jatuh tempo pada 16 Mei 2024, PT Waskita Karya Tbk sebelumnya telah gagal bayar untuk membayar bunga obligasi tersebut sejak tahun lalu. BUMN konstruksi ini telah lalai dalam membayar bunga obligasi hingga lima kali, yakni untuk pembayaran bunga obligasi ke-15 hingga ke-19.
Load more