LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Menolak Memberi Keringanan Pembayaran
Sumber :
  • Antara Foto

Gagal Bayar Surat Utang Senilai Rp1,361 Triliun, Mayoritas Pemegang Obligasi PT Waskita Karya Tbk Tolak Beri Keringanan

Mayoritas pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk atau sekitar 56 persen menolak rencana restrukturisasi atau keringanan pembayaran yang disampaikan perseroan.

Selasa, 21 Mei 2024 - 10:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nasib pembayaran surat utang atau obligasi senilai Rp1,361 triliun milik PT Waskita  Karya Tbk (WSKT) masih belum jelas setelah Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) gagal menghasilkan persetujuan. Padahal, Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019 PT Waskita Karya Tbk, seharusnya sudah jatuh tempo pada 16 Mei 2024 lalu.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan manajeman PT Waskita Karya Tbk ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/5/2024), terungkap bahwa , BUMN konstruksi ini belum mendapat persetujuan untuk mendapat keringanan pembayaran obligasi yang sudah gagal bayar ini. 

Presiden Direktur PT Waskita Karya Tbk Muhammad Hanugroho menjelaskan, pihaknya telah berhasil menggelar RUPO pada Kamis, 16 Mei 2024 yang dihadiri oleh 90,8 persen lebih pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Tahun 2019.  Artinya, rapat umum pemegang obligasi ini telah memenuhi syarat kuorum. 

Namun dalam pelaksanaannya, mayoritas pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk atau sekitar 56 persen menolak rencana restrukturisasi atau keringanan pembayaran yang disampaikan perseroan. Sedangkan yang menyetujui rencana restrukturisasi hanya sekitar 40 persen, sementara yang lain menyatakan abstain.

"Hasil pemungutan suara dalam RUPO ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang disyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanantan, sehingga RUPO tidak mengambil suatu keputusan," kata Muhammad Hanugroho. 

Baca Juga :

Meski gagal meraih persetujuan pemegang obligasi, manajemen PT Waskita Karya Tbk tetap optimistis untuk bisa melakukan restrukturisasi atas pembayaran obligasi yang sudah gaga bayar tersebut. 

Sebelum obligasinya jatuh tempo pada 16 Mei 2024, PT Waskita Karya Tbk sebelumnya telah gagal bayar untuk membayar bunga obligasi tersebut sejak tahun lalu. BUMN konstruksi ini telah lalai dalam membayar bunga obligasi hingga lima kali, yakni untuk pembayaran bunga obligasi ke-15 hingga ke-19. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Diduga Dana 'Gelap' Pilkada Bengkulu, Isi Amplop Berlogo Rohidin Mersyah Terkuak

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu petahana.
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Viral Dituduh Tak Profesional Usut Kasus Narkoba, Kapolsek Kelapa Gading: Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Polisi membantah tuduhan keluarga tersangka yang menyatakan penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading tidak profesional dalam menangani...
Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Lewat Edukasi UPLAND Project Kementan, SLB di Malang Mampu Tingkatkan Gizi Anak

Kementerian Pertania (Kementan) melalui program UPLAND Project terus menyasar setiap lapisan masyarakat.
Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Masih Percaya Ramalan untuk Lihat Masa Depan? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya Tentang Ritual Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membicarakan hukum orang yang masih percaya terhadap ramalan dari dukun atau orang memiliki kekuatan lebih demi mengetahui masa depan.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Selengkapnya
Viral