Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang membangun ekosistem anti-fraud atau kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem yang handal dibutuhkan untuk mencegah potensi kecurangan yang bisa dilakukan oleh peserta hingga rumah sakit.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti-fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan.
Dia mengakui, potensi kecurangan dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan seperti klinik dan rumah sakit, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.
"Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut," kata Mundiharno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2024).
Mundiharno menjelaskan pembentukan ekosistem anti-fraud ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
BPJS Kesehatan, telah membuat kebijakan anti-kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN.
Lebih lanjut, Mundiharno menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti-kecurangan pada Program JKN.
Load more