Padahal jika ada informasi lebih awal semua permasalahan antara pemilik barang kontainer, pemilik kapal hingga operator pelabuhan bisa berkomunikasi dengan baik, dengan begitu tidak akan terjadi antrean panjang di masa libur panjang.
Akbar yang juga Kepala Badan Logistik dan Rantai Pasok Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini menekankan, semua entitas yang berada di luar pelabuhan bisa mengikuti aturan.
Menurutnya, penerapan waktu kerja tujuh hari selama 24 jam di Pelabuhan Tanjung Priok sebenarnya sudah maksimal dengan pelaksanaan waktu kerja bergantian dengan sistem shift.
“Permasalahan kemudian, apakah waktu kerja operator dan pemilik barang di pelabuhan ini diikuti oleh entitas lain seperti pemilik kapal, keagenan dan yang terkait di pelabuhan?,” ucapnya.
Kemacetan barang di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan bahwa ekosistem di dalam pelabuhan tidak bisa diselesaikan secara parsial, sehingga permasalahannya harus dilihat melalui berbagai kepentingan.
“Dan semua kepentingan ini harus diakomodir lewat satu pintu sehingga diperlukan otoritas yang lebih kuat melalui lembaga supply chain yang mampu mengatur koordinasi ekosistem pelabuhan melibatkan banyak entitas,” katanya.
Terpisah, Ketua Umum BPP GINSI Capt Subandi mengatakan bahwa rumitnya proses importasi hendaknya menjadi catatan kepada entitas di luar pelabuhan.
Load more