“Nah, SPPB ini yang mengeluarkan adalah Bea Cukai di pelabuhan setempat. Sebab, Bea Cukai mempersyaratkan kepada pelabuhan agar kontainer yang keluar pelabuhan harus telah mengantongi SPPB. Belum lagi soal izin importasi yang harus di urus di kementerian dan lembaga,” jelas Subandi.
Sebelumnya, kemacetan hingga 17 ribu kontainer di dalam Pelabuhan Tanjung Priok berdampak besar bagi biaya operasional.
Kondisi ini langsung ditinjau oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat pekan lalu.
Pemerintah juga merevisi Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor. (rpi)
Load more