Jakarta, tvOnenews.com - PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro melakukan proses penertiban dan pengamanan aset Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), yang dihuni warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara.
Kejadian yang bermula di akhir November 2023 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
Sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung dari pukul 9.00 pagi (21/05) hingga pukul 00.30 dini hari (22/05/2024).
Meskipun terdapat dinamika saat berdiskusi pada awalnya, namun setelah melalui proses diskusi, negosiasi dan komunikasi dua arah yang dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, warga akhirnya bersepakat untuk meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian yang tersedia.
Load more