LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemendag lakukan sosialisasi daring kepada pelaku usaha dan importir terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Sumber :
  • Ditjen Daglu

Digelar Daring, Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Pelaku Usaha dan Importir, Simak Isi Lengkapnya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha.

Rabu, 22 Mei 2024 - 15:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sosialisasi yang dilakukan Kemendag digelar secara daring pada pada Selasa (21/5/2024) kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yaitu Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana. 

“Penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024, merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024," kata Arif dikutip pada Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :

"Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” imbuhnya.

Sesuai data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.

Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pada sosialisasi tersebut, disampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Substansi pertama terkait dengan relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.

Substansi kedua terkait relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas. Komoditas-komoditas yang dimaksud adalah elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).

Substansi ketiga terkait relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan.

Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut. Substansi keempat terkait pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Substansi kelima terkait simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Substansi keenam terkait penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Substansi ketujuh terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia."

"Pemerintah tetap mengedepankan upaya untuk selalu menjaga industri dalam negeri dan investasi. Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini, serta mengharapkan kelancaran operasional dan peningkatan efisiensi dalam rantai pasokan,” kata Arif.

Arif juga menambahkan, dengan kebijakan baru ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha agar dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Insiden Pembakaran dan Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh, 10 Orang Terlibat

Insiden Pembakaran dan Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh, 10 Orang Terlibat

Kasus pembakaran dan pengrusakan kotak suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh Jambi terus didalami Polres Kerinci diback-up Polda Jambi. 
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Target Investasi di Weda Bay Capai US$ 8 Miliar

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Target Investasi di Weda Bay Capai US$ 8 Miliar

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang targetkan investasi di area industri Weda Bay, Maluku Utara bisa mencapai 8 miliar dolar AS pada tahun 2025.
Pinjam Uang ke Bank untuk Bisnis, Halal atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Jangan sampai Salah Langkah!

Pinjam Uang ke Bank untuk Bisnis, Halal atau Tidak? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya, Jangan sampai Salah Langkah!

Buya Yahya menjelaskan perihal meminjam uang di Bank untuk keperluan bisnis, sebenarnya halal atau tidak? Ternyata menurut Buya Yahya sebaiknya lakukan hal ini
Ahmad Muzani Beberkan Komitmen Prabowo Majukan Pendidikan Indonesia

Ahmad Muzani Beberkan Komitmen Prabowo Majukan Pendidikan Indonesia

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghadiri Konferensi Pendidikan yang diselenggarakan oleh Yayasan Darul Hikam di Bandung pada Jumat (29/11/2024). 
Basarnas Siapkan 3.000 Personel Hadapi Potensi Gangguan Nataru

Basarnas Siapkan 3.000 Personel Hadapi Potensi Gangguan Nataru

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah menyiapkan sejumlah personel untuk bersiaga dalam menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Calvin Verdonk Ungkap Alasan Mengejutkan Pilih Jauhi Media Sosial di Tengah Gempuran Fitur Eksklusif & Bintang Iklan Pemain Timnas, Katanya...

Calvin Verdonk Ungkap Alasan Mengejutkan Pilih Jauhi Media Sosial di Tengah Gempuran Fitur Eksklusif & Bintang Iklan Pemain Timnas, Katanya...

Alasan menarik Calvin Verdonk yang pilih tak aktif media sosial di era gempuran fitur berbayar dan bintang Iklan pemain Timnas Indonesia, ternyata karena...
Trending
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf soal Laga Melawan Timnas Indonesia: Saya Sangat Ingin...

Pelatih Jepang, Hajime Moriyasu, secara mengejutkan menyampaikan permintaan maaf baru-baru ini soal laga Timnas Indonesia vs Jepang. Singgung para pemainnya...
Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Beri Ancaman untuk Megawati Hangestri Jelang Big Match IBK Altos Vs Red Sparks, Gara-gara Lee So-young...

Media Korea Selatan memberikan 'ancaman' untuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan jelang big match antara IBK Altos Vs Red Sparks di Liga Voli Korea 2024-2025.
Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Suara Hati Coach Justin Sebenarnya soal Ole Romeny yang Dinanti-nanti Gabung Timnas Indonesia: Menurut Gue....

Ole Romeny sempat curi perhatian saat dia terlihat menonton Timnas Indonesia vs Jepang pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Gelora Bung Karno.
Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Reaksi Kevin Diks usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket ke Peringkat 125 Dunia, Bek FC Copenhagen Itu Bilang...

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks memberikan reaksi usai ranking FIFA Timnas Indonesia naik ke peringkat 125 dunia pada edisi November 2024 ini.
Selengkapnya
Viral