Dalam rangka upaya memberantas praktik judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempunyai sistem database Trust Positif berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
"Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo," kata Budi.
Diketahui, dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024 mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Oleh karena itu, Kominfo bahkan mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
"Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online," demikian Menkominfo.
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengenakan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
Load more