Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memutus akses terhadap hampir 2 juta konten bermuatan judi online.
"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024," kata Menkominfo dalam keterangan pers daring yang dikutip Sabtu (25/4/2024).
Lebih lanjut, Menteri Budi Arie Setiadi memaparkan pihaknya telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024.
Untuk memudahkan pengawasan, Kemenkominfo sudah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024.
Budi menerangkan Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Kemenkominfo juga sudah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi mengatakan saat ini Indonesia darurat judi online, bahkan akibat dari praktik ilegal itu telah memakan korban jiwa. Oleh karenanya, dia mendorong tindakan cepat dalam penanganan judi online di Indonesia yang perlu didukung oleh kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat," ujar Budi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk memutus ekosistem judi online.
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, Presiden juga memerintahkan satgas yang mana Menkominfo Budi Arie Setiadi bertugas selaku ketua bidang pencegahan, untuk segera membuat gebrakan dalam pemberantasan judi online.
Tujuan pembentukan satgas terpadu itu adalah untuk memberantas peredaran judi online sdari hulu hingga hilirnya. (ant/rpi)
Load more