Jakarta, tvOnenews.com - Kontroversi regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan Permendag No 36 Tahun 2023, ternyata masih berlanjut. Berbeda pandangan dengan kelompok yang menolak aturan tersebut, para pengusaha dan produsen elektronik justru menyayangkan pencabutan Permendag terseubt.
Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyebutkan, pencabutan Permendag lama tersebut berpotensi mempermudah masuknya impor barang elektronik dari Cina, dan akan menekan industri elektronik dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabel Daniel Suhardiman menyebut bahwa regulasi impor terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, justru bisa berdampak buruk pada industri dalam negeri.
Dia menilai, dihapusnya pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor elektronik dalam Permendag baru justru menguntungkan sektor elektronika dalam negeri.
"Kami sebagai produsen sangat terkejut karena selama ini tidak ada masalah pertek yang menghambat kegiatan produksi kami. Hal ini membuat ketidakpastian investasi di sektor elektronika," kata Daniel Suhardiman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/5/2024).
Dirinya justru menyebutkan, pertimbangan teknis merupakan salah satu instrumen penting untuk mengendalikan barang impor yang masuk agar tak mendominasi pasar domestik.
Selain itu, dia mengatakan, dengan adanya relaksasi barang impor tersebut juga berpotensi bisa menghambat realisasi investasi perindustrian nasional. Sehingga dalam jangka panjang berpotensi membawa Indonesia ke arah deindustrialisasi.
Load more