Sebelumnya pada awal pekan lalu, Menteri Perdagangan akhirnya mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023, setelah Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan melakukan sidak ke pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil sidak menunjukkan bahwa Permendag tersebut menjadi penyebab terhambatnya impor, dan membuat antrean 17 ribu kontainer barang impor di pelabuhan.(hsb)
Load more