Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul adanya temuan kecurangan dalam takaran elpiji tabung 3 kilogram, PT Pertamina (persero) melalui anak usahnya, Pertamina Patra Niaga langsung memberi surat teguran untuk 12 SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji), yang disinyalir terdapat tabung - tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan, pihaknya segera melakukan penertiban operasional SPBE menyusul hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo, Minggu (26/5/2024).
Kedua belas SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,"tegas Mars Ega.
Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran elpiji 3 kilogram berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Pencabutan Izin
Load more