Tetap Diawasi
Sri Mulyani menjelaskan, kontainer impor yang tertahan itu akhirnya bisa diproses setelah Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, untuk menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dituding menghambat arus impor barang di pelabuhan.
Meski Bea Cukai telah mengurai sebagian besar kontainer yang menumpuk, Sri Mulyani mengaku pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap barang - barang yang dicurigai dan berisiko.
Selain 16.451 kontainer yang selesai diproses kepabeanannya, Bea Cukai juga telah melakukan reekspor terhadap 73 kontainer. Selain itu, sebanyak 716 kontainer dimasuknya dalam pengawasan.
"Namun untuk kontainer yang isinya barang barang yang menimbulkan risiko, termsasuk risiko industri dalam negeri maka kita tetap melakukan pengawasan sesuai dengan Permendag," kata Sri Mulyani.
Load more