Mengacu aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan di bulan berikutnya.
Uang potongan gaji dan penghasilan tersebut disetorkan langsung ke rekening dana Tapera.
Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.
Ketentuan lebih lanjut terkait penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Kembali berdasarkan dari laman resmi, Tapera menjanjikan sejumlah manfaat bagi seluruh peserta tabungan ini.
Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:
Load more