LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi perumahan yang akan disokong dana Tapera
Sumber :
  • Istimewa

Gaji Karyawan Dipotong Lagi 3% untuk Iuran Tapera, Begini Aturan, Skema, dan Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat?

Tapera akan menjadi tabungan yang disetorkan rutin dari potongan 3 persen gaji/upah karyawan dan penghasilan pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan murah.

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mirip seperti skema BPJS, Tapera akan menjadi simpanan yang disetorkan secara rutin dari potongan gaji/upah karyawan dan penghasilan pekerja mandiri dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.

Tujuan Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Aturan Tapera tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga :

Salah satu isi aturan Tapera yang membuat heboh publik adalah pemotongan 3 persen gaji/upah karyawan dan upah pekerja mandiri per bulan sebagaimana disebutkan dalam pasal 15.

Peraturan baru itu berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Untuk karyawan, besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan 2,5 persen sisanya dipotong dari gaji.

Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri sesuai gaji yang dilaporkan.

Lantas, seperti penerapan iuran Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh Badan Pengelola (BP) Tapera dari pemotongan peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan

Skema Potongan Dana Tapera

Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Mekanisme atau skema penerapan potongan dana Tapera sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.

Mengacu aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan di bulan berikutnya.

Uang potongan gaji dan penghasilan tersebut disetorkan langsung ke rekening dana Tapera.

Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Ketentuan lebih lanjut terkait penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Manfaat Pembiayaaan Tapera

Kembali berdasarkan dari laman resmi, Tapera menjanjikan sejumlah manfaat bagi seluruh peserta tabungan ini.

Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya sama dengan poin yang pertama.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah. Sama seperti pengajuan pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yakni telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan untuk pekerja non-MBR, manfaat yang bakal didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil.

Pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Kata Jokowi Melihat Respons Geger Masyarakat

Melihat respons masyarakat yang berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen Tapera, Presiden Jokowi menilai hal tersebut wajar.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Presiden mengatakan, kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Setiap Selesai Shalat Amalkan Doa ini Sesuai Kebiasaan Syekh Ali Jaber, Meski Panjang tapi Manfaatnya...

Setiap Selesai Shalat Amalkan Doa ini Sesuai Kebiasaan Syekh Ali Jaber, Meski Panjang tapi Manfaatnya...

Ulama besar di Indonesia, almarhum Syekh Ali Jaber pernah menyampaikan kebiasaannya setiap setelah shalat membaca doa ini sebagai amalan khusus sehari-harinya.
Galau Anak Masuk Pesantren atau Tidak, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini…

Galau Anak Masuk Pesantren atau Tidak, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Ini…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan pesan mendalam kepada para orang tua yang masih ragu untuk menyekolahkan anak-anaknya di pesantren.
Heroik, Tempuh Perjalanan 16 Hari, Dua Warga Sumut Gunakan Sepeda Ontel Hadiri Haul Guru Sekumpul

Heroik, Tempuh Perjalanan 16 Hari, Dua Warga Sumut Gunakan Sepeda Ontel Hadiri Haul Guru Sekumpul

Dua warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tiba di Banjarmasin menggunakan sepeda ontel.
Kisah Mualaf Artis Indonesia Buktikan 2 Amalan Sunnah Ini, Tak Disangka Berbuah Manis Bisa Ibadah Umrah ke Tanah Suci

Kisah Mualaf Artis Indonesia Buktikan 2 Amalan Sunnah Ini, Tak Disangka Berbuah Manis Bisa Ibadah Umrah ke Tanah Suci

Sebagaimana diketahui, Marcell Darwin seorang mualaf jadi pengalaman pertama dan sangat istimewa tentunya. Artis ini pun menceritakan hal tak terduga doa itu..
Tiga Cara Mudah Obati Asma dan Rhinitis, Salah Satunya Kata dr Zaidul Akbar Ikuti Apa yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Tiga Cara Mudah Obati Asma dan Rhinitis, Salah Satunya Kata dr Zaidul Akbar Ikuti Apa yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

dr Zaidul Akbar mengatakan ada tiga cara mudah obati asma dan rhinitis. Ternyata salah satunya adalah ikuti cara yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Apa itu?
Meski Hukumnya Sunnah, Buya Yahya Sarankan Jangan Tinggalkan Shalat Dhuha, Karena…

Meski Hukumnya Sunnah, Buya Yahya Sarankan Jangan Tinggalkan Shalat Dhuha, Karena…

Buya Yahya menyarankan meski hukumnya sunnah, sebaiknya seorang Muslim tidak meninggalkan shalat dhuha. Hal ini karena banyak keutamaan dari shalat dhuha.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Pesepakbola kelahiran Lhokseumawe, Aceh yang bernama Andri Syahputra sempat menjadi perbincangan saat dirinya menolak tawaran untuk membela Timnas Indonesia.
Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Media Korea Selatan Beberkan Pendapatan Shin Tae-yong Meski Gagal Bawa Timnas Indonesia di Piala AFF, Jumlahnya Fantastis

Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 menjadi pukulan telak warga. Media Korea Selatan pun turut menyoroti kiprah pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong.
Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha saat ditanya oleh Fuji terkait bikin anak dalam waktu dekat. Tak disangka, istri Pratama Arhan itu justru bilang kalau sebenarnya dia
Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto alias Onyo buka suara terkait perjodohan bundanya, Sarwendah dengan Boy William. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia gagal lolos ke semifinal untuk kelima kalinya dalam 15 edisi Piala AFF, seusai kalah 0-1 dari Filipina.
Selengkapnya
Viral