Skema subsidi perumahan ini hanya bisa dinikmati oleh masyarakat berpengasilan rendah (MBR), dengan gaji atau upah maksimum sebesar Rp8 juta. Sementara bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut, hanya akan dibebani potongan iuran, tanpa mendapat manfaat.
Selanjutnya aturan baru juga mengatur ketentuan bagi Peserta non-MBR, dimana uang pengembalian Simpanan dan hasil pemupukannya yang baru dapat diambil setelah kepesertaan Tapera-nya atau berusia 58 tahun.
Ketentuan ini dinilai tidak berpihak pada kaum milenial dan Gen Z. Oleh sebab itu Suryadi, meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z saat ini lebih khusus lagi diperhatikan.
“Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” jelasnya.
Sejumlah Catatan
Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, aturan baru tentang Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Apalagi, jika kewajiban potongan iuran mulai berlaku dalam tujuh tahun mendatang.
Load more