Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait LPG atau elpiji 3 kilogram. Untuk menghindari penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, konsumen wajib menunjukkan identitas atau KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat membeli elpiji 3 kilogram.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyebutkan aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2024 mendatang. Ketentuan menunjukkan KTP saat membeli elpiji ini dilakukan untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
Riva Siahaan mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Dia menyebutkan aturan baru ini akan mulai diterapkan pada 253.365 pangkalan aktif menyalurkan elpiji 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva Siahaan .
Bahkan, sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, menurut Riva Siahaan, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
Load more