Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah untuk memotong iuran Tabungan Perumahan Rakyat dipastikan akan menekan daya beli masyarakat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan potongan 3 persen dari gaji atau upah, akan berdampak terhadap daya beli simpanan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut setiap pungutan yang ditarik dari pekerja, termasuk iuran Tapera akan langsung menekan daya beli masyarakat.
"Jelas pasti pengaruh (iuran Tapera). Jadi disposable income-nya (pendapatan yang siap dibelanjakan) kan akan turun. Seandainya bisa akses uang itu nanti pun masih nanti. Yang jelas konsumsi mereka sekarang akan terpengaruh," kata Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor LPS Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Jika pungutan iuran Tapera nantinya mulai diberlakukan, menurut Purbaya Yudhi Sadewa, daya beli masyarakat mungkin akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Bukan hanya tingkat konsumsi, Purbaya Yudhi Sadewa juga memperkirakan adanya potongan iuran Tapera akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan simpanan masyarakat, terutama untuk kategori simpanan di bawah Rp100 juta.
Namun, dia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
"Harusnya kalau ada program seperti itu, sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal sehingga dampaknya ke masyarakat akan bagus. Kalau ekonominya bagus, masyarakat kan juga bagus," kata Purbaya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan baru terkait Pengeloaan Tapera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 .
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sedangkan Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(ant)
Load more