Jakarta, tvOnenews.com - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak hanya menuai penolakan dari kalangan karyawan atau pekerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta menyatakan, Apindo sejak awal telah tegas menolak inisiasi Tapera tersebut.
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Shinta Kamdani, dikutip Rabu (29/5/2024).
Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.
Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Load more