Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak akan mempengaruhi nasib puluhan ribu karyawan kedua BUMN pengelola bandara tersebut.
Terhitung mulai 1 Juli 2024, status hukum dua BUMN pengelola bandara yakni AP 1 dan AP 2 ditargetkan akan berakhir. Seluruh kepentingan kedua perusahaan akan dilanjutkan oleh API.
Rencana penggabungan ini telah dirilis diumumkan pada Selasa (28/5/2024), dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam prospektus tersebut disebutkan bahwa penggabungan akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan rencana penggabungan, nasib dua BUMN pengelola bandara AP 1 dan AP 2 dipastikan bakal segera berakhir. Dua BUMN ini akan dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya adakan dilebur dan digabung ke dalam API.
AP 1 yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 10 ribu karyawan, dan merupakan BUMN pengelola 15 bandara di Indonesia, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar, Bali), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur, dan Sultan Hasanuddin (Makassar, Sulawesi Selatan).
Load more