Jakarta, tvOnenews.com - Rencana penggabungan PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia dipastikan tidak akan mempengaruhi nasib puluhan ribu karyawan kedua BUMN pengelola bandara tersebut.
Terhitung mulai 1 Juli 2024, status hukum dua BUMN pengelola bandara yakni AP 1 dan AP 2 ditargetkan akan berakhir. Seluruh kepentingan kedua perusahaan akan dilanjutkan oleh API.
Rencana penggabungan ini telah dirilis diumumkan pada Selasa (28/5/2024), dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia.
Dalam prospektus tersebut disebutkan bahwa penggabungan akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 selaku perusahaan-perusahaan yang akan menggabungkan diri ke dalam API sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan rencana penggabungan, nasib dua BUMN pengelola bandara AP 1 dan AP 2 dipastikan bakal segera berakhir. Dua BUMN ini akan dibubarkan, dan seluruh aset dan kepentingannya adakan dilebur dan digabung ke dalam API.
AP 1 yang saat ini diperkirakan memiliki sekitar 10 ribu karyawan, dan merupakan BUMN pengelola 15 bandara di Indonesia, seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar, Bali), Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur, dan Sultan Hasanuddin (Makassar, Sulawesi Selatan).
Sementara AP 2 yang mengelola 20 bandara di seluruh Indonesia, termasuk bandara Soekarno - Hatta (Tangerang, Banten), juga diperkirakan memiliki karyawan tidak kurang dari 10 ribu karyawan.
"Melalui integrasi (penggabungan), rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi dengan lebih baik, khususunya terkait alokasi investasi, termasuk peningkatan signifikan dalam pelayanan dan efisiensi penerbangan terutama terkait harmonisasi dan perbaikan customer experience di bandar udara melalui operator bandara dalam 1 (satu) entitas," kata Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Yuyun Waryuaningsih, dalam keterangan terutulisnya.
Mulai 1 Juli 2024
Rencananya, penggabungan PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Juli 2024. Sedangkan laporan posisi keuangan penutupan (closing account) ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2024.
Rencana integrasi ini akan menjadikan API sebagai pengelola bandar udara terbesar ke-5 dunia, dengan 36 bandara di seluruh Indonesia. BUMN pengelola bandara ini nantinya ditargetkan melayani 550 - 700 juta per tahun di tahun 2045.
Melalui integrasi, rencana pngembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi lebih baik, khususnya terkait alokasi investasi. Integrasi bandara juga berpotensi meningkatkan konektivitas udara domestik dan internasional.
API sendiri adalah perusahaan milik pemerintah yang kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh BUMN PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebanyak 99,99 persen. Sisa sahamnya dimiliki langsung oleh Negara Republik Indonesia, dan BUMN lainnya PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. (hsb)
Load more