Jakarta, tvOnenews.com - Aset kripto sering dianggap rawan dijadikan wadah untuk praktik pencucian uang.
Mata uang kripto yang populer sebagai alat transaksi digital menggunakan teknologi peer-to-peer atau tanpa otoritas pusat atau bank.
Bitcoin dan koin digital lain yang sejenis bersifat open-source, di mana desain serta kepemilikannya dapat diakuisisi oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya.
Penggunaan kripto yang bersifat desentralisasi atau dapat digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara, membuatnya sering dijadikan sebagai wadah transaksi tindak kejahatan.
Merespons hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, industri kripto di Indonesia telah diregulasi dengan baik.
Load more