Jakarta, tvOnenews.com - Badan Bank Tanah akan segera membagi - bagikan lahan bekas milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA). Lahan seluas 4.162 Hekare terletak di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Nantinya, pembagian lahan ini dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan mesin penggerak ekonomi di daerah IKN.
"Pemanfaatan tanah di atas HPL Badan Bank Tanah upaya ciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun "magnet" pertumbuhan ekonomi baru," jelas Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dalam keterangan pers yang diterima di Penajam, Rabu (29/5/2024).
Lahan yang akan dibagikan ini adalah lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan luas 4.162 hektare diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019. Sejak tahun 2022, pemerintah telah mengambil - alih lahan tersebut danya menyerahkannya kepada Badan Bank Tanah dengan status hak pengelolaan lahan (HPL).
Lahan itu berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah dapat memberikan hak manfaat atas tanah itu, kata dia, melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL yang dikelola kepada pihak ketiga atau swasta berbadan hukum maupun perorangan.
"Kerja sama di atas HPL bisa diberikan berupa status hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah itu," jelas Parman Nataatmadja.
Badan Bank Tanah juga telah menggelar pemaparan lokasi (Site Expose) kepada calon investor untuk area Kabupaten Penajam Paser Utara, salah satu langkah Badan Bank Tanah untuk menggaet partisipasi pihak swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di daerah yang akrab disapa dengan sebutan Benuo Taka itu.
Dukangan Pemerintah
Pemerintah daerah sangat mendukung seratus persen upaya Badan Bank Tanah menciptakan iklim usaha yang berkualitas tinggi bagi para pelaku bisnis, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan investor.
"Kami juga siap berikan "karpet merah" atau kemudahan dan kepastian hukum untuk investasi yang masuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun.
Tetapi, investor harus memberdayakan masyarakat atau tenaga kerja lokal jangan sampai ada konflik sosial, UMKM juga harus diberdayakan agar peningkatan ekonomi dapat dirasakan bersama. (ant)
Load more