Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menemukan total kerugian negara dari kasus korupsi di PT Timah Tbk hingga Rp300 triliun. Selain, dari kerugian akibat kerusakan lingkungan, PT Timah Tbk ternyata juga melakukan pembelian timah ilegal senilai Rp26,649 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk sesuai dengan permintaan Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Selain kerugian lingkungan, BPKP juga menemukan kerugian lain yang diderita akibat adanya pembelian timah ilegal yang dilakukan PT Timah Tbk dari sejumlah mitra tambangnya yang ternyata beroperasi secara ilegal.
"Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina Arumsari dalam konperensi pers bersama Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia menyebutkan, kerugian PT Timah Tbk akibat pembelian bijih timah ilegal, merupakan kerugian langsung terbesar yang diderita PT Timah Tbk. Selain dari pembelian timah ilegal, BPKP juga menemukan adanya mark up atau penggelembungan harga yang dilakukan oleh PT Timah atas biaya sewa smelter.
"Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter yang dilakukan oleh PT Timah sebesar Rp2,258 triliun," kata Agustina Arumsari.
Selanjutnya kerugian terbesar yang dihitung akibat kasus korupsi PT Timah Tbk adalah dari adanya kerusakan lingkungan senilai Rp271,069 triliun.
"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset secara lingkungan," kata Agustina Arumsari.
Kerugian Total Rp300 Triliun
Dari tiga komponen kerugian yang sudah dilakukan BPKP, menurut Agustina Arumsari, maka total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp300,003 triliun.
"Setelah kami menerima permintaan perhitungan kerugian negara kami melakukan prosedur prosedur audit sesuai standar audit yang mengatur profesi kami," katanya.
Dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Perhitungan kerugian ini diperoleh setelah Kejaksaan Agung menerima hasil audit BPKP ini diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (hsb)
Load more