Jakarta, tvOnenews.com - Selain kerugian dari sisi lingkungan yang mencapai Rp271 Triliun, kasus korupsi PT Timah Tbk ternyata juga menimbulkan kerugian korporasi bagi BUMN ini dengan nilai mencapai Rp28,907 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk sesuai dengan permintaan Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Dia menyebutkan bahwa kerugian korporasi langsung yang diderita PT Timah Tbk akibat kasus korupsi tersebut, bersumber dari adanya mark up atau penggelembungan biaya sewa smelter dan juga adanya pembelian bijih timah ilegal yang dilakukan BUMN tersebut.
Alih - alih membangun smelter atau pabrik pengolahan sendiri, selama ini PT Timah Tbk diketahui banyak menyewa smelter dari pihak ketiga. Biaya smelter ini dicurigai menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan pihak - pihak lain.
Selain pada sewa smelter, BPKP juga menemukan adanya kerugian PT Timah Tbk dari pembelian bijih timah ilegal dari sejumlah mitranya. Nilai kerugian dari pembelian timah yang justru ditambang dari tambang milik PT Timah Tbk ini diperkirakan mencapai Rp26,649 triliun.
"Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina Arumsari.
Load more