Kerugian Lingkungan
Selain kerugian korporasi, BPKP juga mengkonfirmasi kerugian lingkungan akibat kasus korupsi PT Timah Tbk adalah dari adanya kerusakan lingkungan senilai Rp271,069 triliun.
"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset secara lingkungan," kata Agustina Arumsari.
Dari tiga komponen kerugian yang sudah dilakukan BPKP, menurut Agustina Arumsari, maka total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp300,003 triliun.
"Setelah kami menerima permintaan perhitungan kerugian negara kami melakukan prosedur prosedur audit sesuai standar audit yang mengatur profesi kami," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (hsb)
Load more