Jakarta, tvOnenews.com - Selain kerugian dari sisi lingkungan yang mencapai Rp271 Triliun, kasus korupsi PT Timah Tbk ternyata juga menimbulkan kerugian korporasi bagi BUMN ini dengan nilai mencapai Rp28,907 triliun.
Deputi Investigasi BPKP Agustina Arumsari mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus PT Timah Tbk sesuai dengan permintaan Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Dia menyebutkan bahwa kerugian korporasi langsung yang diderita PT Timah Tbk akibat kasus korupsi tersebut, bersumber dari adanya mark up atau penggelembungan biaya sewa smelter dan juga adanya pembelian bijih timah ilegal yang dilakukan BUMN tersebut.
Alih - alih membangun smelter atau pabrik pengolahan sendiri, selama ini PT Timah Tbk diketahui banyak menyewa smelter dari pihak ketiga. Biaya smelter ini dicurigai menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan oleh PT Timah Tbk dan pihak - pihak lain.
Selain pada sewa smelter, BPKP juga menemukan adanya kerugian PT Timah Tbk dari pembelian bijih timah ilegal dari sejumlah mitranya. Nilai kerugian dari pembelian timah yang justru ditambang dari tambang milik PT Timah Tbk ini diperkirakan mencapai Rp26,649 triliun.
"Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun," kata Agustina Arumsari.
Kerugian Lingkungan
Selain kerugian korporasi, BPKP juga mengkonfirmasi kerugian lingkungan akibat kasus korupsi PT Timah Tbk adalah dari adanya kerusakan lingkungan senilai Rp271,069 triliun.
"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian negara? Karena memang dalam konteks neraca sumber daya lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset secara lingkungan," kata Agustina Arumsari.
Dari tiga komponen kerugian yang sudah dilakukan BPKP, menurut Agustina Arumsari, maka total kerugian negara akibat kasus korupsi di PT Timah Tbk mencapai Rp300,003 triliun.
"Setelah kami menerima permintaan perhitungan kerugian negara kami melakukan prosedur prosedur audit sesuai standar audit yang mengatur profesi kami," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.
"Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (hsb)
Load more