Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatatkan pembayaran klaim dan manfaat asuransi jiwa yang sudah dibayarkan industri asuransi jiwa pada kuartal I-2024 sebesar Rp42,93 triliun, atau turun 5,8 persen dibandingkan dengan Kuartal I-2023.
Meski terdapat penurunan dari sisi nilai klaim, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance (GCG) AAJI Fauzi Arfa mengaku, bahwa jumlah penerima manfaat justru menunjukkan peningkatan.
“Angka tersebut disalurkan kepada 4,6 juta penerima manfaat, dimana kalau dibandingkan dengan quarter yang sama tahun 2023, itu mengalami peningkatan,” kata Fauzi Arfa dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-Maret (Kuartal I) 2024 di Rumah AAJI Jakarta, Rabu (29/5/2024.
Sebelumnya, pada kuartal I-2023, penerima manfaat sebanyak 3,8 juta dengan nilai Rp45,56 triliun. Sedangkan pada kuartal I-2022 sebelumnya terdapat 5,3 juta penerima klaim manfaat senilai Rp43,35 triliun.
Seiring dengan naiknya jumlah penerima klaim pada kuartal I-2024, Fauzi Arfa mengaku, bahwa semakin banyak masyarakat Indonesia yang menerima manfaat dari produk-produk asuransi yang diberikan perusahaan-perusahaan asuransi.
Terkait klaim akhir kontrak, menurut Fauzi Arfa, terjadi kenaikan 15,5 persen q-t-q dengan total nilai Rp6,2 triliun.
“Artinya bahwa sebanyak Rp6,2 triliun dibayarkan oleh industri asuransi kepada pemegang polis yang stay, yang tinggal, dia membeli sampai dengan kontraknya selesai dengan industri asuransi,” katanya.
Adapun klaim surrender mengalami penurunan 22,4 persen dengan total nilai Rp20,8 triliun, dan klaim partial withdrawal mengalami kenaikan sebesar 47,4 persen q-t-q dengan nilai Rp5,8 triliun.
Klaim Meninggal Dunia
Sejalan dengan total klaim dan manfaat secara keseluruhan, lanjut dia, pembayaran klaim terkait meninggal dunia mengalami penurunan sebesar 10,7 persen q-t-q dengan nilai Rp2,58 triliun.
“Ini harus kita syukurin, artinya masyarakat Indonesia makin sehat, pembeli polis asuransi makin lebih baik,” kata dia.
Sementara untuk klaim lainnya, yang terdiri dari waiver claim, waiver of premium, dan low claim bonus, mengalami penurunan sebesar 20,2 persen dengan nilai Rp1,55 triliun.
Mengenai pembayaran klaim asuransi kesehatan, tercatat sebesar Rp5,96 triliun atau 29,6 persen. (ant)
Load more