"Untuk merealisasikan 3 juta unit rumah rakyat per tahun, pemerintah bisa melakukannya tanpa perlu memberatkan masyarakat. Misalnya, melalui pemanfaatan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," ujar Bamsoet.
"Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau sekitar 138 triliun dari total JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program perumahan pekerja. Cara lainnya yakni pembentukan dana abadi perumahan rakyat, dengan cara dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang mencapai Rp25 triliun diinvestasikan dengan skema dana abadi sehingga jumlah pembangunan rumah yang dibantu bisa meningkat," tuturnya.
Menurut dia, iuran Tapera menambah daftar panjang potongan yang diambil dari gaji karyawan setiap bulannya, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT), serta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP).
"Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat."
"Ketentuan Konstitusi ini menegaskan, bahwa rumah adalah kebutuhan fundamental rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi sehingga dalam mewujudkannya jangan sampai justru memberatkan rakyat," tuturnya.
Dia lantas menuturkan bahwa berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 15,21 persen rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah, dan sekitar 36,85 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah tidak layak huni.
Adapun, kekurangan pemenuhan kebutuhan (backlog) perumahan saat ini mencapai 12,7 juta unit.
Load more