Padahal jika didukung, sektor perumahan memiliki peran penting untuk mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional.
Dalam berbagai kajian, sektor perumahan dan turunannya mampu memberikan andil hingga 15 persen dalam angka pertumbuhan ekonomi nasional.
"Karena selain memiliki nilai investasi yang signifikan, juga mampu menyerap banyak tenaga kerja. Disamping mendorong distribusi pendapatan masyarakat, mengingat industri sektor perumahan bersifat padat karya," kata Bamsoet.
Diketahui, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Load more