Sebagaimana diketahui, Tapera diambil dari 3% pendapatan pekerja. Untuk karyawan yang bekerja dengan perusahaan, maka 2,5% akan dipotongkan dari gaji dan 0,5% lagi dibebankan pada perusahaan.
“Untuk perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga penting bagaimana jangan sampai jadi beban. Juga harus dilihat nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad, dikutip Rabu (29/5/2024).
Menurut Arsjad, kebijakan Tapera sangat baik karena akan membantu pekerja dalam memiliki rumah, namun hal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan.
“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini harus kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.
Ia juga menyampaikan bahwa hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.
“Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” ujar Arsjad. (ant/rpi)
Load more