Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih mendapatkan respons pro dan kontra di masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Tapera akan mewajibkan setiap peserta untuk dipotong 3% dari penghasilannya.
Untuk karyawan, potongan tersebut akan dikenakan sebesar 2,5% dari gaji pribadi dan 0,5% akan ditanggung perusahaan.
"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Lukas Bong menambahkan, Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.
Load more