LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi - Poster Buruh Bukan Komoditas dalam demo pekerja dapat menjadi cermin ketidakpuasan terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOnenews

Waduh! Ini Sanksi Jika Tak Setor 3% Gaji untuk Iuran Tapera, Pekerja dan Pengusaha Bisa Tambah Tekor Kena Denda

Ada sejumlah sanksi mula dari peringatan, denda administratif, hingga publikasi ketidakpatuhan jika peserta Tapera tidak membayar 3 persen gaji untuk iuran.

Kamis, 30 Mei 2024 - 11:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu tak sepenuhnya bisa diterima masyarakat.

Kebijakan tentang Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Keributan muncul ketika setiap pekerja dan pekerja mandiri (freelancer) yang memenuhi persyaratan wajib menjadi peserta program Tapera wajib membayar iuran 3% dari pendapatan atau gaji setiap bulan.

Penolakan datang baik dari kalangan pekerja mandiri, buruh, karyawan, hingga para pengusaha.

Pembayaran bagi yang ditanggung bersama perusahaan, maka pekerja dibebani sebesar 2,5% melalui pemotongan gaji atau upah dan 0,5% akan ditanggung pengusaha.

Baca Juga :

Sementara iuran bagi freelancer atau pekerja mandiri, 3% potongan penghasilan tersebut sepenuhnya ditanggung dirinya sendiri.

“Pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera,” bunyi Pasal 20 ayat (2) PP yang diteken Presiden Jokowi.

Parahnya, jika pekerja dan pemberi kerja tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Dalam perubahan PP 21 tahun 2024, tidak ada perubahan pasal yang mengatur soal sanksi. Sehingga aturan mengenai sanksi tersebut mengacu pada Pasal 56 PP 25 tahun 2020.

Sanksi untuk Pekerja Mandiri yang Tidak Membayar Iuran Tapera

Pada Pasal 55 menegaskan, pekerja mandiri yang melanggar ketentuan terkait kewajiban menjadi peserta akan dikenai sanksi peringatan tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Peringatan akan tertulis diberikan sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja. 

"Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan peringatan sanksi tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja," bunyi Pasal 55 Ayat 3b.

Namun, tidak dirinci kembali apakah sanksi bagaimana sanksi untuk pekerja mandiri jika tetap ngeyel tidak membayar iuran tersebut.

Namun di sisi lain, sanksi administratif bagi pengusaha atau perusahaan jauh lebih beragam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Untuk besaran denda administratif yang dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayarkan. 

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d PP tersebut. 

Berikut bunyi lengkap Pasal 56 PP 25 tahun 2020:

Ayat 1

Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis;

b. Denda administratif;

c. Mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;

d. Pembekuan izin usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha

Ayat 2

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera.

b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif

d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir

e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran Simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera

f. Sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya

g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, dan

h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya. (rpi)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ribuan Warga Sambut Kedatangan Jenazah Bacawagub Aceh Tu Sop

Ribuan Warga Sambut Kedatangan Jenazah Bacawagub Aceh Tu Sop

Ribuan santri dan masyarakat dari berbagai daerah menyambut kedatangan jenazah Bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau akrab disapa Tu Sop saat tiba di kediamannya di Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunib
Beredar Kabar di WhatsApp Pj Bupati Brebes Terjangkit Mpox, Ternyata...

Beredar Kabar di WhatsApp Pj Bupati Brebes Terjangkit Mpox, Ternyata...

Beredar kabar di WhatsApp soal Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar terjangkit Mpox atau cacar monyet. Ternyata ini kebenarannya.
Shin Tae-yong Resmi Dapat Amunisi Tambahan Naturalisasi, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Australia: Garuda Makin Tangguh

Shin Tae-yong Resmi Dapat Amunisi Tambahan Naturalisasi, Ini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Australia: Garuda Makin Tangguh

Berikut prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Australia di laga kedua Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia setelah pelatih Shin Tae-yong resmi dapat amunisi tambahan pemain naturalisasi.
Sebut Gibran Sering Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jabat Wali Kota Solo, Rocky Gerung Dipolisikan

Sebut Gibran Sering Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jabat Wali Kota Solo, Rocky Gerung Dipolisikan

Akademisi Rocky Gerung dipolisikan imbas sebut Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka sering menerima setoran dari sejumlah menteri saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Disindir Tak Turun saat Peringatan Darurat, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok: Setan Sama Setan Lagi Berantem, Kita Nonton Dulu

Disindir Tak Turun saat Peringatan Darurat, Habib Rizieq Beri Pesan Menohok: Setan Sama Setan Lagi Berantem, Kita Nonton Dulu

Habib Rizieq akhirnya buka suara soal dirinya yang tidak ikut turun ke jalan saat 'Peringatan Darurat' beberapa waktu lalu untuk mengawal putusan MK. Katanya..
Media Vietnam 'Nyinyir' Shin Tae-yong Punya Tekad Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia: STY dengan 'Pede'-nya...

Media Vietnam 'Nyinyir' Shin Tae-yong Punya Tekad Beri Kejutan di Laga Timnas Indonesia Vs Australia: STY dengan 'Pede'-nya...

Media Vietnam ikut menyoroti pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong yang punya tekad memberi kejutan pada laga kontra Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Trending
Timnas Indonesia Dihampiri Kabar Gembira Jelang Laga Kontra Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Timnas Indonesia Dihampiri Kabar Gembira Jelang Laga Kontra Australia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Itu?

Timnas Indonesia mendapat kabar gembira jelang pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta pada Selasa (10/9/2024).
FIFA Doakan Jay Idzes Menangkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Siap Berlaga Berikut yang Bisa Dibaca Bantu Menangkan Pertandingan

FIFA Doakan Jay Idzes Menangkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Siap Berlaga Berikut yang Bisa Dibaca Bantu Menangkan Pertandingan

Hal tersebut diketahui, disampaikan diakun Instagram resmi FIFA World Cup mendoakan Jay Idzes bisa membawa Tim Garuda melangkah di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Menpora Dito Ariotedjo Minta Masyarakat 'Teror' Australia Saat Kontra Timnas Indonesia di SUGBK, Caranya...

Menpora Dito Ariotedjo Minta Masyarakat 'Teror' Australia Saat Kontra Timnas Indonesia di SUGBK, Caranya...

Timnas Indonesia akan menjamu Australia dalam pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Selasa (10/9/2024) malam.
Hasil Tinju Dunia: Daud Yordan Pertahankan Sabuk Juara IBA usai Hantam Hernan Carrizo hingga KO

Hasil Tinju Dunia: Daud Yordan Pertahankan Sabuk Juara IBA usai Hantam Hernan Carrizo hingga KO

Petinju Indonesia, Daud Yordan sukses mempertahankan sabuk gelar juara IBA usai membuat berhasil menumbangkan Hernan Carrizo lewat Knock Out (KO).
Mees Hilgers 'Terdepak', Pemain Liga Inggris Ini Jadi Pemain Termahal Asia Tenggara jika Dinaturalisasi Timnas Malaysia 

Mees Hilgers 'Terdepak', Pemain Liga Inggris Ini Jadi Pemain Termahal Asia Tenggara jika Dinaturalisasi Timnas Malaysia 

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Mees Hilgers terancam tersingkir sebagai pemain termahal di Asia Tenggara jika pemain Liga Inggris berdarah Malaysia, Joshua Brownhill dinaturalisasi oleh Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM).
Dua Pemain Timnas Indonesia yang Statusnya Tergeser jika Mees Hilgers Sudah Resmi Dinaturalisasi

Dua Pemain Timnas Indonesia yang Statusnya Tergeser jika Mees Hilgers Sudah Resmi Dinaturalisasi

Dua pemain Timnas Indonesia berpotensi kehilangan statusnya sebagai yang terbaik jika bek tengah FC Twente, Mees Hilgers, sudah resmi dinaturalisasi nantinya.
Tak seperti Shin Tae-yong yang Ingin Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar FIFA, Ini Ambisi Mees Hilgers Jika Resmi Gabung Skuad Garuda

Tak seperti Shin Tae-yong yang Ingin Bawa Timnas Indonesia Tembus 100 Besar FIFA, Ini Ambisi Mees Hilgers Jika Resmi Gabung Skuad Garuda

Belum resmi dinaturalisasi, namun pemain asal Belanda Mees Hilgers punya ambisi besar bersama Timnas Indonesia hingga lampaui target yang diusung Shin Tae-yong.
Selengkapnya