Jakarta - Setelah tertunda selama satu bulan, Menteri Keuangan akhirnya menandatangani aturan yang memperpanjang pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Pekan lalu, Menteri Keuangan telah menandatangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2021, tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Dengan adanya aturan ini, maka diskon PPnBM mobil baru dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, resmi diperpanjang hingga bulan Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan diskon ini akan membuat diskon PPnBM tetap 100 persen untuk penjualan mobil yang terjadi selama periode Juni - Agustus 2021. Sebelumnya, dalam aturan yang lama, besarnya diskon PPnBM untuk penjualan selama periode Juni - Agustus 2021, telah berkurang menjadi hanya 50 persen.
Sementara, untuk pembelian mobil baru yang memenuhi syarat yang terjadi sebelumnya dan sudah terlanjur membayar diskon PPnBM sebesar 50%, pembeli mobil dipersilahkan untuk meminta pengembalian dana (PPnBM) yang sudah terlanjur dibayar ke pihak penjual atau pemungut PPnBM.
Selanjutnya, untuk periode September - Desember 2021, maka besarnya diskon PPnBM mobil baru akan kembali berkurang dan tinggal sebesar 25 persen dari nilai PPnBM yang seharusnya.
Perpanjangan diskon PPnBM tersebut hanya berlaku untuk penjualan mobil berkapasitas mesin hingga 1.500 cc. Sedangkan mobil dengan kapasitas di atasnya, besaran diskon PPnBM masih tetap sama.(hsn/mii)
Load more