Sertifikat tersebut atas lahan yang sebelumnya menjadi sengketa dengan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma sejak lebih dari 40 tahun silam.
“Baru saja kami menyerahkan sertifikat HPL atau hak pengelolaan kepada PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Kota Medan," kata AHY di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Permasalahan lahan milik PT KAI di Kota Medan ini sudah berlangsung lama sekali bahkan dari Pak Dirut (KAI) tadi menyampaikan sejak tahun 1982 sebetulnya sudah bermasalah. Kemudian di tahun 2011, artinya 13 tahun yang lalu sudah masuk ke pengadilan,” imbuhnya. (ant/rpi)
Load more