Kemudian, jangka waktu lamanya ikatan hubungan kerja para pekerja atau karyawan di perusahaan relatif tidak sama dan belum tentu akan berlangsung lebih lama. Kemudian akumulasi total uang dari pembayaran iuran Tapera yang akan diterima pekerja apabila berhenti, pensiun atau di PHK baik kemungkinan besar tidak bisa membeli rumah.
Selain itu, penolakan ini juga atas dasar adanya penambahan biaya sebesar 0,5 persen dari upah pekerja yang akan dibebankan kepada pengusaha dan penambahan biaya sebesar 2,5 persen yang dibebankan kepada pekerja yang tentunya akan memberatkan beban biaya operasional para pengusaha.
Apalagi seperti diketahui, situasi dan kondisi dunia usaha saat ini masih belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19 dan reserse ekonomi global tentunya sangat memberatkan pengusaha. Tidak hanya itu, dengan adanya potongan gaji atau upah untuk pembayaran iuran juga memberatkan para pekerja.
"Sebenarnya program pemenuhan kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta sudah ada dan terlaksana, serta banyak fasilitas dan kesempatan yang diberikan baik melalui program bantuan uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan, program KPR rumah bersubsidi dari kementerian terkait dan perbankan," tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud MD sampai menyarankan pemerintah, agar mengkaji kembali skema program tersebut.
Karena, menurut Mahfud, hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen tidak masuk akal.
"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," tulis Mahfud dalam akun X milik pribadinya seperti yang dikutip pada, Kamis (30/5/2024).
Load more