Risal menerangkan pada Senin sampai dengan Jum’at (di luar libur nasional) dan jam sibuk/peak hour yakni pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.59 WIB dan 16.00 WIB sampai dengan 19.59 WIB, untuk lintasan pertama 1 kilometer besaran tarif Rp5 ribu. Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya akan dikenakan Rp700. Sampai tarif maksimal Rp20 ribu.
Sedangkan untuk angkutan pada Senin sampai dengan Jum’at (dil uar libur nasional), dan di luar jam sibuk/off peak hour yakni di luar pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.59 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai dengan 19.59 WIB, untuk 1 kilometer pertama dikenakan tarif Rp5 ribu.
Kemudian setiap 1 kilometer berikutnya akan dikenakan Rp700. Tari ini akan terus bertambah hingga maksimal mencapai Rp10 ribu.
Sementara itu, untuk angkutan di akhir pekan Sabtu, Minggu hingga libur nasional, untuk 1 kilometer pertama Rp5 ribu, lalu 1 kilometer berikutnya dikenakan tarif Rp700, hingga maksimal di angka Rp10 ribu.
“Keputusan ini diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek, tercermin lebih dari 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.
Selain itu, lanjut Risal, dalam penerapan tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.
“Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi,” imbuh Risal. (ant/rpi)
Load more