“Program Tapera ini baik dari sisi normatif, tetapi membebani buruh dalam praktik pelaksanaannya nanti. Kenaikan upah minimum tidak sebanding dengan kebutuhan hidup layak buruh saat ini. Selain itu, kebutuhan buruh akan rumah adalah kebutuhan saat ini, bukan kebutuhan untuk 20 atau 30 tahun mendatang ketika iuran Tapera mereka bisa diambil,” kata Irham, Jumat (31/5/2024).
Irham juga menjelaskan bahwa dalam PP No. 21 tahun 2024 ini juga belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya.
“PP baru tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements apa saja yang akan didapatkan buruh nantinya.”
“Apakah hanya akumulasi 3% dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” lanjut Irham.
Penghitungan yang ada di peraturan pemerintah tentang Tapera juga tidak jelas dasar penghitungannya.
Secara nominal, tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.
Skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja. (rpi)
Load more