Diketahui, peserta Tapera nantinya wajib membayarkan iuran sebesar 3% dari pendapatan atau gaji/upah per bulan untuk pembiayaan perumahan.
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia menilai, penghitungan yang ada di peraturan pemerintah tentang Tapera juga tidak jelas dasar penghitungannya.
Secara nominal, tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa dan apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.
Skema penyediaan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja.
Oleh karena itu, Irham menyarankan kepada pemerintah untuk program pemenuhan kebutuhan hunian untuk buruh melalui dua strategi.
“Pertama, optimalisasi fungsi BPJS Ketenagakerjaan melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) yang di dalamnya mencakup rumah buruh serta perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang inklusif, termasuk bagi buruh informal,” kata Irham.
“Kedua, melalui penguatan program perumahan rakyat oleh negara melalui skema pembiayaan khusus atau skema khusus untuk buruh dengan penghasilan rendah,” tambahnya.
Load more