Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dapat memproteksi ponsel yang hilang atau dicuri.
Akan tetapi, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Mulyadi menjelaskan upaya tersebut masih dalam proses pengkajian.
“Kalau sekarang, kalau handphone hilang kan kita pasrah, terima nasib. Padahal, itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri itu tidak bisa mendapatkan manfaat apa pun,” tutur dia, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).
Mulyadi menuturkan upaya proteksi gawai lewat IMEI ini sudah diterapkan di negara Korea Selatan dalam 10 tahun terakhir. Lewat cara ini Negara Ginseng tersebut berhasil menekan angka pencurian gawai.
“Sehingga handphone yang hilang atau tertinggal di sana biasanya dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah ponsel hilang atau dicuri,” jelasnya.
Sementara Indonesia lewat lembaga Kemkominfo dalam tahap awal pengkajian pendaftaran IMEI sebagai proteksi kehilangan gawao.
Registrasi IMEI dapat melindungi perangkat milik masyarakat, akan tetapi untuk realisasi ke masyarakat luas perlu waktu dan persiapan matang.
Apalagi di Indonesia sendiri sistem perdagangan ponsel sangat terbuka.
“Masalah kepemilikan handphone ini yang perlu diselesaikan dulu. Ini kita sekarang sedang mencari konsepnya, jangan sampai terjadi perselisihan, (misal) ada orang yang klaim, padahal klaim handphone-nya hilang, tidak diblokir, tapi sebenarnya dijual,” ungkapnya.
Mulyadi berharap ketika program registrasi IMEI ini diterapkan, ke depan tidak ada masalah yang muncul, terlebih sulit untuk mencari solusinya.
“Karena nanti tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat, jadi kita coba mematangkan dulu, itu akan dilaksanakan secara bertahap,” tutup dia. (Agr/rpi)
Load more