"Sumur minyak yang terbakar adalah milik seorang pengebor bernama Rajawali (nama panggilan), yang berasal dari Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur,” terang Kapolres Langsa Andi Rahmansyah kepada tvOnenews.com
Akibat pengeboran minyak secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat menyebabkan kebakaran di Dusun Paya Laot, Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
Beruntung besarnya api hanya membakar area sumur, yang lokasinya jauh dari permukiman penduduk. Sementara itu, lokasi pengeboran berada di tanah milik Wakarni (nama panggilan), warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
"Kebakaran ini disebabkan oleh terbakarnya mesin pompa penyedot minyak, sehingga api menyambar sumur minyak. Pada saat kebakaran, api menyala dengan tinggi mencapai 10 hingga 20 meter,” tambah AKBP Andy Rahmansyah.
Aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diketahui telah berlangsung kurang lebih selama satu bulan.
Kini pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti SKK Migas Aceh dan Pertamina, guna penanganan dan pencegahan lebih lanjut terhadap aktivitas penambangan minyak ilegal di wilayah tersebut. (rpi)
Load more