Khususnya terkait masalah alat pengisian yang digunakan untuk mengisi LPG yang diedarkan ke masyarakat.
“Kalau tidak (tepat), maka harus ada kalibrasi ulang terhadap alat tersebut oleh Kemendag," ujarnya.
Agus menjelaskan, alat pengisian di SPBBE memiliki sistem semi otomatis.
Maka, untuk mengetahui beratnya pas atau tidak, menurutnya perlu ada timbangan di setiap pangkalan, agen, hingga pengecer,
Sehingga, jika berat total dari tabung tersebut tidak mencapai 8 kg yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas LPG tersebut bisa dikembalikan.
"Termasuk masyarakat, juga bisa lebih kritis untuk ikut mengawasi dengan menimbang di agen ketika membeli, atau jika ada keluhan gasnya cepat habis dari biasanya bisa melaporkan lokasinya di mana untuk dicek. Bisa lapor ke call center Kementerian ESDM 136 atau Pertamina 135," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan volume gas LPG 3 kg tidak sesuai.
Load more