Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah dirasa perlu melakukan reformulasi atau mengubah struktur tarif cukai rokok di Indonesia.
Hal itu guna mengoptimalkan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sekaligus mengatasi konsumsi rokok.
Diketahui, realisasi penerimaan CHT per Februari 2024 tercatat sebesar Rp39,5 triliun atau lebih rendah 6,6 persen dibandingkan setoran CHT periode yang sama di 2023 lalu.
Tren itu konsisten dengan realisasi penerimaan CHT 2023 yang hanya mencapai Rp213,5 triliun atau lebih rendah 2,4 persen dibandingkan pencapaian di 2022.
Penurunan penerimaan CHT juga sejalan dengan peralihan konsumsi rokok dari golongan tertinggi ke golongan 2 atau yang lebih murah di bawahnya (downtrading).
Load more