"Itu sama-sama susah, dia susah barangnya enggak bisa keluar, Bea Cukai susah, karena takut meledak. Saya tanya kenapa enggak bisa keluar, katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih," katanya.
Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menyebabkan 26.415 kontainer tertahan di Jakarta Internasional Containee Terminal (JICT) Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tertahannya kontainer tersebut karena dalam Permendag 36/2023 mensyaratkan aturan teknis seperti laporan surveyor dan Pertek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan sebanyak 16.451 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak telah dibebaskan. Jumlah itu setara dengan 62,3 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan.
"Sejak penerbitan Permendag 8/2024 dan kunjungan kami bersama Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ini sudah diselesaikan sebanyak 16.451 atau 62,3 persen total kontainer yang tertahan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5).
Kontainer yang tertahan di Tanjung Priok telah dibebaskan sebanyak 9.444 kontainer dari 17.304 kontainer (54,6 persen).
Sementara di Tanjung Perak telah diselesaikan sebanyak 7.007 kontainer dari 9.111 kontainer (76,9 persen).
Load more