Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera hingga kini masih menjadi polemik sejak resmi diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Badan Pengelola atau BP Tapera memiliki Komite yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Jadi kalau dia (peserta Tapera) punya uang dan dilakukan pemupukan maka pemupukannya tidak akan sembarangan seperti kasus Taspen,” ujar Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Komisioner OJK serta kalangan profesional memastikan agar pemupukan oleh BP Tapera tepat,” imbuhnya.
BP Tapera sendiri mengambil praktik terbaik atau best practice dari pengalaman Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.
Load more