Selain Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko juga mendapatkan dana ini, yang digunakan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalokasikan dana bagi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah ini.
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko menggunakan dana tersebut untuk kegiatan pendataan lahan perkebunan kelapa sawit, termasuk lahan yang diusulkan untuk mendapatkan program peremajaan.
"Karena kami baru menerima penyaluran DBH sawit tahap pertama dari pemerintah, sehingga baru sebagian kegiatan yang bersumber dari DBH sawit yang telah dilaksanakan," kata Eva.
Sejumlah kegiatan baik fisik maupun non-fisik dari berbagai OPD akan diselesaikan setelah semua tahapan penyaluran dana tersebut.
"Otomatis dinas belum bisa menyelesaikan seluruh kegiatannya yang bersumber dari dana ini. Mereka akan menyelesaikan kegiatannya setelah semua DBH sawit dari pemerintah disalurkan ke daerah ini," tutur Eva. (ant/rpi)
Load more