Selain itu, kurang sosialisasi ke masyarakat, dinilai tidak tepat waktu, hingga adanya kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.
"Masyarakat tidak mengetahui program dan manfaatnya, masyarakat tidak mau atau tidak Ikhlas uangnya dipotong," ujar Darul.
Oleh karena itu, di tengah tingginya penolakan, Darul menyarankan kepada pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk kembali menyerap aspirasi terkait kebijakan tersebut.
“Selain itu, kebijakan ini juga perlu disosialisasikan secara masif,” tutur Darul.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Load more