Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Menparekraf Sebut Iuaran Tapera Harus Tebang Pilih
Sebelumnya, Menparekraf RI Sandiaga Uno skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tidak seharusnya dipukul rata berlaku bagi semua pekerja dan perusahaan.
Sandiaga menilai,setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda apalagi di tengah situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.
Load more