Syarif menyatakan, 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan Agung tersebut dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi.
Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.
Faisal mengatakan bahwa bisnis Logam Mulia dan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal, meski kekhawatiran dan keresahan masyarakat soal produk emas logam mulia Antam.
Oleh karena itu, Faisal memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
Antam juga menyediakan saluran komunikasi produk logam mulia Antam untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pelanggan Antam, melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Load more